Subscribe:

Pages

Senin, 12 Mei 2014

izin usaha ...

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan perizinan berbagai jenis usaha di Kota Bandung. "Rancangannya sedang disiapkan dalam satu minggu, yaitu pemutihan perizinan," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat saat ditemui Tempo di Balai Kota Bandung, Senin, 28 April 2014. 

Pemkot Bandung memberi waktu tiga bulan ke depan kepada seluruh pengusaha kecil maupun besar untuk segera mendaftarkan usahanya. Dia menegaskan segala jenis usaha yang menghasilkan uang harus didaftarkan untuk pendataan. "Semua usaha di Bandung tidak boleh ilegal. Apapun urusan bisnisnya harus didata dan membuat perizinan terlebih dahulu, termasuk warung," ujarnya. (Baca : Lagi, Ridwan Kamil Didemo PKL)

Ridwan menegaskan bahwa segala jenis usaha yang berdiri di Kota Bandung harus memiliki sertifikasi ijin usaha yang legal. Selain itu, dia mengatakan bahwa pendataan tersebut tidak ada hubungannya dengan pajak. Yang terpenting, kata dia, pemutihan ijin terlebih dahulu baru selanjutnya persoalan pajak. "Nanti pajaknya menyesuaikan, jika itu jenis usaha kecil tentunya tidak berpajak," kata dia. (Baca :Alun-alun Bandung Direnovasi Mei)

Menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, sekitar seribu-an kafe dan restoran di Bandung tidak memiliki izin usaha. Hal tersebut disebabkan izin tempat usahanya bukan diperuntukkan untuk membuka usaha bisnis melainkan izin tempat tinggal. Akibatnya, para pengusaha tidak berkontribusi memberikan pemasukan bagi kota Bandung, yang nilainya ditafsir bisa mencapai miliaran rupiah selama satu tahun.

0 komentar:

Posting Komentar