Beliau melanjutkan, ''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaan nasabnya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan, barang siapa yang menikahi seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali supaya dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani).
Dari hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat Islam yang hendak membangun rumah tangga. Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi Allah atau tidak, salah satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam membangun rumah tangga tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga yang dibangun akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan rumah tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang dibangun dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan kelangsungan rumah tangga dapat terus dijaga.
Kedua, menikah adalah ibadah. Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua keluarga. Pernikahan bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah merupakan salah satu ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan menjadi boleh dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.
Allah menerangkan masalah pernikahan dalam salah satu ayat-Nya dengan diawali kata-kata ''Tanda-tanda kekuasan-Nya'' dan diakhiri dengan perintah kepada manusia untuk berpikir agar menjadi orang yang bertakwa. Allah berfirman, ''Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.'' (QS 30: 21).
Rasulullah pun menjelaskan dalam sabdanya, ''Apabila seorang hamba (manusia) telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' Dan, dalam suatu riwayat Thabrani dijelaskan, ''Barang siapa yang nikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.''
Dalam bahasa Alquran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya melarang pernikahan dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang pernikahan yang bersifat kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah. Wallahu a'lam. [Mulyana]
0 komentar:
Posting Komentar