Subscribe:

Pages

Sabtu, 02 Maret 2013

Cara Berwudhu Ketika Ada Bagian Tubuh Yang Terluka


pendidikan islamicAsslama'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, sahabat muslim yang dirahmati Allah. Semoga dalam keadaan yang baik dan selalu dalam ketaqwaan. Shalawat serta salam saya sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, karena barang siapa yang mencintai Rosul Muhammad, maka Allah dan Rosul akan menolong kita kelak di hari kiamat. Langsung saja masuk pada pembahasan saat ini, bagaimanacara berwudhu ketika ada bagaian tubuh yang terluka ? 




Banyak sekali pendapat tentang artikel ini, tetapi saya hanya berpendapat yang berlandaskan Al Hadist dan Al Qur'an, karena umat islam yang benar itu selalu berpegang teguh kepada Al Hadist dan Al Kitab. Sumber ini saya temukan di blog.re.or.id meski saya belum mengambil iji dari si pemilik karena blog tersebut tertutup untuk komentar, jadi misalkan ada pemilik blog aslinya datang kesini, silahkan tegur saya, sekalian saya minta ijin atas artikel ini, saya hanya mengambil cerita hadist Rosul saja pada blog tersebut, selebihnya murni dari inspirasi dan masalah pribadi saya.

Ada sebuah riwayat dari Jabir ra berkata : Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan aku bertayammum  ? Teman-temannya menjawab, kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum… .

Pendidikan Islamic

Dari hadist di atas saya simpulkan bahwa cukup kita bertayamum ketika mendapat luka yang serius, dan berbahaya apabila luka tersebut terkena air. Yang menjadi pertanyaan sahabat, bagaimana ketika tangan kita terkena pisau yang sangat dalam atau tangan kita diperan karena menderita luka ?

Ada subuah riwayat juga yang menjawab pertanyaan di atas, dari Ali ra berkata : Pergelangan tanganku terluka pada saat perang Uhud, maka bendera terlepas dari tanganku. Nabi Muhammad SAW bersabda, letakkanlah bendera itu di tangan kirinya, karena Ali adalah pembawa benderaku di hari kiamat. Aku bertanya, Apa yang harus aku lakukan dengan perban ini ? Beliau SAW menjawab, Usapkan saja di atasnya.

Mulia sekali bukan agama islam itu, meskipun kita menghadapi banyak permasalahan tentang menjalani syariat islam, Tetapi agama islam selalu memberi kemudahan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Akan tetapi dengan adanya keringanan tersebut janganlah dijadikan sebagai alasan untuk lebih meringankan lagi, dengan artian kita menga-ngadakan masalah dan mengambil keuntungan dari kemudahan ajaran agama islam. Sungguh Allah SWT Maha Melihat, dan Maha Mengetahui segala isi hati.

Cukup sekian pendidikan islamic saat ini tentang cara berwudhu ketika ada bagian tubuh yang terluka. Mudah-mudahan dengan adanya ilmu ini bisa menjadikan kita selalu pada jalan Allah yang hak dan selalu dalam tuntunan ajaran agama islam yang benar. Wassalam'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....

Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ?


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Setelah kemarin saya membahas mengenai Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an sekarang saya putuskan untuk membahas Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ? saya selesai shalat jum’ah, saya jalan keluar masjid entah kenapa tiba-tiba saya ingin membaca tentang buletin dakwah yang dibagikan setiap hari jum’ah pada masjid tersebut. Ketika saya baca artikel yang ada di sana yang keluar artikel tentang hukum berdzikir. Sepertinya menarik untuk saya ulas di blog pendidikan-islamic.blogspot.com

Pada jaman sekarang ini sedang ngetren dzikir bersama yang dipandu seorang da’i dan disiarkan di TV. Bagaimana hukumnya ? apakah termasuk bid’ah (sesuatu yang dilebih-lebihkan) ?

Mengenai dzikir bersama (berjam’ah) dengan mengeraskan suara, apalagi disiarkan oleh TV, hal itu menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengharamkan berdzikir dengan cara seperti itu dengan alasan berlawanan dengan isi firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 205 dan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Musa R.A., serta tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, disamping itu juga mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat misalnya.
Dalam surat Al-A’raf ayat 205

pendidikan-islam


Yang artinya : “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi, dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
Dari hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Musa R.A., Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :
“Hai manusia, kecilkan suaramu, sebab kamu tidak menyeru kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu menyeru kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia bersamamu.”
Dalam hadist lain yang sudah begitu terkenal diterangkan, di antara orang yang mendapat naungan Allah dari terik panas matahari di hari kiamat adalah orang yang berzdikir kepada Allah dalam keadaan sunyi sepi sehingga mengalir air matanya.
Imam Asy’Syafi’i dalam kitab Al-Um Juz I halaman 150 menyatakan yang artinya  :  “saya mengutamakan para imam dan makmum berzdikir sesudah shalat dengan suara pelan, kecuali apabila imam menghendaki supaya dzikirnya itu dipelajari makmum. Di kala yang demikian itu barulah dzikir dikeraskannya. Tetapi setelah dirasakan bahwa makmum telah mengetahui (hafal), maka kembali lagi dzikir itu dibaca pelan.”
Adapun alasan yang digunakan oleh Imam Asy-Syafi’i yaitu surat Al-Israa’ ayat 110

pendidikan-islam


Yang artinya  :  “Katakanlah  : serulah Allah atau Ar-Rahman, dengan nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai Al-Asmaul-Husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.”

Sementara itu ada sebagian ulama yang membolehkan dzikir berjama’ah dengan suara keras, beragumentasi dengan beberapa hadist yang sebenarnya bersifat umum tidak menerangkan tentang kaifiatnya dibaca keras.

Menurut kesimpulan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan berarti saya admin itu orang muhammadiyah ya ? saya juga bukan orang dari NU. Saya orang yang ingin mengambil kebenaran dari kedua-duanya. Baik itu muhammadiyah dan NU, jadi mohon maaf bagi pembaca yang tersinggung atau tidak suka. Saya admin benar-benar minta maaf, karena blog ini tempat saya sharing dan beragumentasi ilmu islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-hadist. Manakala saya mendapat petunjuk dari kedua paham yang sesuai Al-Qur’an dan Al-Hadist maka akan saya anggap benar kedua-duanya.

Kembali lagi kita ambil kesimpulan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, cara terbaik adalah kembali kepada praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan ulama salaf, yaitu secara pelan-pelan dan dilakukan sendiri-sendiri. Hal ini karena berdo’a itu ibadah, maka jangan dimasukkan rekayasa pikiran dan model-model yang tidak ada tuntunan kaifiyatnya.

Mudah-mudahan artikel tentang Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ? bisa membantu sahabat muslim dalam menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Semua kembali kepada kita. Tuntunan yang benar adalah melalui Nabi Muhammad SAW karena beliau adalah perantara kita kepada Allah SWT ketika Allah SWT menyampaikan ayat-ayat suciNya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Tata Cara Bertetangga di Dalam Islam | Adab Bertetangga


Hai sahahat yang se-iman, mudah-mudahan Rahmat Allah SWT selalu terlimpahkan kepada kita umat Muhammad, amiin. Shalawat serta salam selalu disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, mengingat perjuangan beliau yang sangat berat dahulu ketika menyebarkan agama islam sampai seperti ini. Subhanallah....pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara bertetangga di dalam islam atau dikenal dengan adab bertetangga. Islam adalah agama Rahmat untuk sekalian alam. Islam mengatur hukum secara detail, yang hak tetap menjadi hak dan yang batil akan tetap menjadi batil. Sungguh berdosa orang yang memutar balikkan hukum Allah SWT dengan berbagai dalil karena nafsunya. Kepintarannya hanya di buat meng-kafirkan sahabat muslim lainnya, mudah-mudahan Allah SWT selalu melindungi kita kepada jalan yang lurus sesuai dengan Al Hadist dan Al-Qur’an.

Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :

“Tidak masuk jannah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no 73)

Kalau membaca hadist Nabi Muhammad SAW di atas rasanya takut sekali, Rasulullah SAW bersabda  yang artinya  :

“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi”. (HR. Al-Bukhari no. 6014)

Melihat hadist di atas disebutkan Rosul seolah-olah sangat dekat sekali sampai seperti tetangga yang akan mewarisi hak milik kita nanti. Rosulullah SAW juga bersabda yang artinya  :

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. Al-Bukhari no 6019)

Suatu hari disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW seorang wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah, shalat malam dan berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rosulullah SAW mengatakan : 

“Dia di neraka,” karena tetangganya tidak selamat dari gangguan lisannya.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad).

Termasuk mangganggu tetangga seperti memperdengarkan multimedia seperti, radio, tape, television dll. Sekalipun itu bacaan Al-Qur’an, apabila tetangganya merasa terganggu itu termasuk kezaliman dan haram hukumnya.

Rosulullah bersabda yang artinya  :

‘Janganlah engkau meremehkan sedikitpun dari kebaikan, walaupun sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.” (HR. Muslim no 2626).

Dan Rosullah juga bersabda yang artinya  :
“Saling menghadiahilah kalian niscaya niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Mufrad no 594).

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda yang artinya  :

“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no 2566).

Adapun hak bertetangga sesuai dengan kedudukannya adalah sebagai berikut  :

Tetangga muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak yaitu hak seorang muslim, hak saudara, dan hak bertetangga.
Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.
Pada keterangan di atas jelas sekali bahwa islam mengatur keharmonisan bertetangga baik dengan muslim, kerabat, maupun non muslim.

Sahabat yang se-iman, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ad-Darimi, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash).

Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :

“Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan : istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan : tetangga yang jelek, istri yang jahat, (tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil).

Yang dimaksud dengan tetangga yang jelek dalam hadist di atas menurut saya pribadi adalah perilakunya yang jelek, suka menghasud, mengadu domba dan menyengsarakan (tetangganya tidak aman dari lisannya).

Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an


Asslamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....setelah saya memposting mengenai cara berwudhu ketika ada bagian yang terluka, saya mempunyai ide mengenai kemurnian Al Qur’an. Sebenarnya semua orang islam semua sudah mengetahui, jangan mengaku islam kalau belum mengetahui firman Allah tentang Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an.Sebagai orang islam sebenarnya kita itu tidak boleh meragukan Allah, Rosul, dan Al-Qur’an kitab kita umat islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Yunus Ayat 37 yang artinya  :

Q.S. Yunus : 37


“Tidak mungkin Al-Qur’an ini dibuat oleh selain Allah, akan tetapi membenarkan tentang kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkanya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan Semesta Alam.”

Itu kesaksian Allah tentang kebenaran Al-Qur’an, di dalam surat tersebut dikatakan bahwa mustahil manusia itu membuat Al-Qur’an, karena apa ? jawabnya ada di surat Yunus lanjutannya ayat 38 yang artinya  :

Q.S. Yunus  :  38


“Atau (patutkah) mereka mengatakan :  “Muhammad membuat-buatnya”. Katakanlah  : “(kalau benar apa yang kamu katakan itu),  maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggilah siapa yang dapat kami panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”

Diterangkan di surat tersebut di atas bahwa kalau nabi Muhammad mengada-ada kita umat manusia disuruh membuat yang serupa Al-Qur’an satu ayat saja, dan dengan panggilan Tuhan sebagai penciptanya. Pasti kita tidak mampu untuk melakukan itu....seperti itu yang dikatakan Allah dalam firmannya, dan sebagai penguat hati kita untuk tetap teguh di jalan Allah SWT.

Semoga kita umat muslim diberi keteguhan Iman dan Kelurusan Akhlak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist, demikian bahasan mengenai Jaminan Allah terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an. Semoga dapat memberikan kita hidayah dan rahmat, Assalam’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....

Pengertian dan Wujud Riba, Cara Menyikapi Riba dan Hukumnya


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang     mudah-mudahan hidayah datang kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lau saya membahas tentang empat golongan manusia yang dilaknat Allah saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.
pendidikan islam
Ingin tahu pengertian dan perwujudan dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu persatu. Riba secara syariat merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.

Sahabat malah bingung atau sudah    mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah sebagai berikut  :
  1. Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  4. Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa sekarang ini. Contoh penerapan riba adalah sebagai berikut  :
Koperasi, sahabat mungkin sudah tahu seperti apa koperasi pada masa sekarang. Yang saya maksud adalah koperasi simpan pinjam. Mereka menerapkan pinjaman dan memberikan bunga pada saat pembayarannya, terlebih mereka juga menerapkan riba jahiliyyah, apa itu riba jahiliyyah ? lihat pengertiannya di atas. Saya tidak mengulanginya lagi.
Bank Konvensional, sahabat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank. Bahkan diantara kita mungkin memiliki rekening bank lebih dari satu. Kalau untuk bank sudah sangat jelas kinerjanya seperti apa, kita bisa membuka websitenya langsung dan bisa mengetahui seperti apa kinerja bank, contohnya, pinjaman seperti koperasi, pinjaman untuk pengusaha/usaha kecil, deposito, dll masih banyak lagi.
Asuransi, menurut saya asuransi masih mengandung unsur riba. Kalau ada yang tahu ada asuransi tidak mengandung riba tolong beritahu saya ya, karena keterbatasan informasi yang saya miliki. Kenapa saya menganggap asuransi itu riba ? mungkin kita biasa memberikan uang secara berkala sebagai jaminan kehidupan kita di masa mendatang, misal  :  pendidikan, masa tua (pensiun), kesehatan, dll. Tahukah seperti apa kinerja asuransi dalam memanfaatkan uang yang mereka kumpulkan dari pembayaran kita secara berkala kepada mereka ? salah satunya investasi, deposito, dll masih banyak lagi. Tergantung dari pimpinan asuransi mau mengalokasikan dananya kemana. Tidak mungkin uang asuransi yang kita bayarkan setiap bulan itu didiamkan begitu saja oleh mereka, itu fikiran logist dari saya, betul apa tidak sahabat ?
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita menyikapi riba  :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang artinya
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 160-161 yang artinya  :
Karena kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya  :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Saran dari saya segera sucikan harta yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan, tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat yang mengalaminya.
Hidup dijaman sekarang ini memang sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan murka Allah SWT kepada kita.
Semoga artikel tentang  pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya  bisa memberikan hidayah kepada kita dan bisa membuat kita menjadi hamba yang bertaubat dengan sesungguhnya. “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” Wasaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.